Ahli K3 Umum Refresh
Ahli K3 Umum (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum) adalah seorang profesional yang bertanggung jawab untuk mengembangkan, menerapkan, dan memantau program keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Ahli K3 Umum memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam identifikasi, evaluasi, dan pengendalian bahaya dan risiko di tempat kerja.
Berikut ini adalah beberapa topik yang biasanya dibahas dalam pelatihan Refresh Ahli K3 Umum:
-
Peraturan dan Standar Keselamatan Kerja: Ahli K3 Umum harus memahami dan mengikuti peraturan dan standar keselamatan kerja yang relevan, sesuai udang-undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
-
Identifikasi Bahaya dan Evaluasi Risiko: Ahli K3 Umum harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi bahaya dan mengevaluasi risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja.
-
Manajemen K3: Ahli K3 Umum harus memahami konsep-konsep manajemen K3 dan bagaimana mengimplementasikannya di tempat kerja.
-
Pencegahan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja: Ahli K3 Umum harus mampu mengembangkan program pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang efektif.
-
Penanganan Keadaan Darurat: Ahli K3 Umum harus memahami bagaimana menangani keadaan darurat, seperti kebakaran atau kecelakaan, di tempat kerja.
-
Pelaporan dan Investigasi Kecelakaan: Ahli K3 Umum harus dapat membuat laporan dan melakukan investigasi atas kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.
-
Komunikasi K3: Ahli K3 Umum harus mampu berkomunikasi dengan baik dan membangun hubungan yang baik dengan karyawan, manajemen, dan pihak luar yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
-
Keterampilan Presentasi: Ahli K3 Umum harus mampu melakukan presentasi dan pelatihan yang efektif untuk karyawan dan manajemen di tempat kerja.
-
Audit K3: Ahli K3 Umum harus memahami bagaimana melakukan audit K3 untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar keselamatan kerja.
-
Teknologi K3: Ahli K3 Umum harus mengetahui dan memahami teknologi K3 terbaru yang dapat membantu dalam mengidentifikasi dan mengurangi bahaya dan risiko di tempat kerja.
Peserta pelatihan program Refresh Ahli K3, ini hanya khusus bagi orang yang sudah memiliki SKP dan Lisensi tetapi tidak melakukan perpanjangan lebih dari satu tahun dari Expired date SKPnya dan akan diperkenalkan kembali pada topik-topik di atas dan diberikan informasi terbaru tentang tren dan inovasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ahli K3 Umum tetap terdepan dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Investasi / Biaya Pelatihan
| Kategori | Harga |
|---|---|
| Online | Rp 2.500.000 |
| Offline | Rp 3.000.000 |
Jadwal Pelatihan Ahli K3 Umum Refresh
| Batch | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai |
Fasilitas Pelatihan
- SKP ( Surat Keputusan Penunjukan )
- Kartu Lisensi Tanda Kewenangan
- Kemeja CAPI
Fasilitas Alumni
- Akses Grup Alumni per Region Solid dengan Info Loker Rutin
- Mendapatkan Diskon Alumni untuk semua pelatihan di Centra Artha Prima Indonesia
- Support e-dokumen materi pelatihan dan Free Konsultasi Pendampingan SMK3
Persyaratan Pelatihan K3
1. Pendidikan Minimal D3
2. Sarjana dengan pengalaman Kerja
3. Berbadan Sehat & Berkelakuan baik
Kelengkapan Berkas:
- Fotocopy atau scan Sertifikat AK3U 2 lembar
- Fotocopy atau scan SKP dan Lisensi 2 lembar
- Fotocopy atau scan ijazah minimal D3 2 lembar
- Fotocopy atau scan KTP 2 Lembar
- Surat Keterangan Sehat
- Pas foto background merah 4x6 dan 2x3
- Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan
Durasi Pelatihan
Latar Belakang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan isu penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan nasional maupun internasional. K3 diperlukan untuk mendukung keamanan karyawan dan perusahaan. Tempat kerja yang aman dan sehat sangat penting bagi karyawan. Perusahaan yang memiliki kinerja K3 yang baik dapat meningkatkan efisiensi kerja karyawan secara lebih efektif.
Pentingnya K3 dalam perusahaan diatur dengan undang-undang. Sayangnya, masih ada masyarakat yang mengabaikan pentingnya K3. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat masih banyak perusahaan dan masyarakat yang belum menerapkan sistem K3 di tempat kerja. Kecelakaan kerja tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan.
Berdasarkan Permenaker No.2 Tahun 1992, disebutkan bahwa perusahaan yang punya tenaga kerja lebih dari 100 orang atau punya risiko kecelakaan kerja tinggi, wajib memiliki minimal 1 orang Ahli K3 Umum dengan Sertifikasi Kemnaker RI. Sertifikasi Kemnaker RI adalah program dari pemerintah untuk mengembangkan K3 di perusahaan.
Mengikuti training Ahli K3 Umum ini juga penting untuk memupuk pengetahuan di dunia K3. secara tidak langsung membantu kita untuk mendapatkan pekerjaan yang baru. dengan mengikuti pelatihan K3 umum di CAPI kawan-kawan akan masuk ke grup Telegram CAPI yang disana selain membahas tentang ilmu K3 kami juga akan memberikan informasi lowongan pekerjaan terkait di bidang kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 )
Tata Cara Pendaftaran
- Mengisikan e-form Pendaftaran Online
- Pilih pelatihan yang akan diikuti, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan
- Mengisikan No. WA dengan benar
- Tekan tombol daftar dan CS kami akan menghubungi Sobat Safety
-
Lanjutkan dengan Proses Pembayaran
- a/n PT. Centra Artha Prima Indonesia
- Rekening BRI 0247-01-000455-56-6







