Rasio Jumlah Petugas Pemadam Kebakaran di Tempat Kerja
Kebakaran merupakan salah satu keadaan darurat yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan gedung, mesin, dan aset produksi, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pekerja, mengganggu operasional bisnis, bahkan menyebabkan hilangnya nyawa.
Oleh karena itu, setiap perusahaan perlu memiliki sistem penanggulangan kebakaran yang terencana, termasuk menyediakan petugas pemadam kebakaran yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko tempat kerja.
Lantas, berapa rasio jumlah petugas pemadam kebakaran di tempat kerja yang harus dipenuhi perusahaan? Apakah cukup dengan menyediakan alat pemadam api ringan (APAR), atau perusahaan juga wajib menunjuk dan melatih tenaga kerja sebagai petugas penanggulangan kebakaran?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perusahaan perlu memahami ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya regulasi yang mengatur unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
1. Regulasi Rasio Jumlah Petugas Pemadam Kebakaran di Tempat Kerja
Salah satu regulasi penting yang mengatur penanggulangan kebakaran di lingkungan kerja adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Peraturan ini mengatur pembentukan unit penanggulangan kebakaran dengan mempertimbangkan jumlah tenaga kerja dan klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran di tempat kerja.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), petugas peran kebakaran ditetapkan sekurang-kurangnya 2 orang untuk setiap 25 tenaga kerja.
Artinya, perusahaan tidak seharusnya hanya mengandalkan keberadaan APAR tanpa memastikan tersedianya personel yang mengetahui cara mengenali bahaya kebakaran, melakukan tindakan awal, dan mengarahkan evakuasi.
Namun, perusahaan juga perlu memahami bahwa ketentuan personel tidak berhenti pada rasio 2 orang per 25 pekerja. Kebutuhan regu penanggulangan kebakaran, koordinator, dan Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran juga dipengaruhi oleh tingkat risiko kebakaran serta ketentuan dalam regulasi tersebut.
Perusahaan dapat memeriksa status dan informasi peraturan melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
Referensi regulasi: Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 di portal TemanK3 Kemnaker.
2. Berapa Jumlah Petugas Pemadam Kebakaran yang Dibutuhkan Perusahaan?
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, petugas peran kebakaran ditetapkan sekurang-kurangnya 2 orang untuk setiap 25 tenaga kerja.
Berikut gambaran penerapan rasio minimum tersebut:
-
Perusahaan dengan 25 tenaga kerja: sekurang-kurangnya 2 orang petugas peran kebakaran.
-
Perusahaan dengan 50 tenaga kerja: sekurang-kurangnya 4 orang petugas peran kebakaran.
-
Perusahaan dengan 100 tenaga kerja: sekurang-kurangnya 8 orang petugas peran kebakaran.
-
Perusahaan dengan 200 tenaga kerja: sekurang-kurangnya 16 orang petugas peran kebakaran.
-
Perusahaan dengan 300 tenaga kerja: sekurang-kurangnya 24 orang petugas peran kebakaran.
Angka tersebut merupakan gambaran berdasarkan rasio minimum 2 petugas untuk setiap 25 tenaga kerja. Perusahaan perlu memastikan penerapannya sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Selain menghitung jumlah tenaga kerja, perusahaan wajib memperhatikan klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran di tempat kerja. Perusahaan dengan risiko kebakaran ringan tentu memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perusahaan manufaktur, industri kimia, pergudangan bahan mudah terbakar, maupun fasilitas minyak dan gas.
Oleh karena itu, rasio jumlah petugas pemadam kebakaran tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan jumlah karyawan. Perusahaan juga perlu memperhatikan klasifikasi bahaya kebakaran, pembagian area kerja, sistem shift, potensi sumber api, serta kebutuhan personel dengan tingkat kompetensi yang sesuai.
Penting untuk dipahami bahwa ketentuan 2 orang per 25 tenaga kerja merujuk pada petugas peran kebakaran, bukan otomatis menjadi keseluruhan kebutuhan personel dalam unit penanggulangan kebakaran. Kebutuhan regu penanggulangan kebakaran, koordinator, dan Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran perlu ditentukan berdasarkan ketentuan lebih lanjut dalam Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999, termasuk klasifikasi risiko tempat kerja.
3. Mengenal Tingkatan Personel Penanggulangan Kebakaran
Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 mengatur unit penanggulangan kebakaran yang terdiri atas beberapa unsur dengan tanggung jawab berbeda.
a. Petugas peran kebakaran
Petugas peran kebakaran merupakan personel yang menjalankan tindakan awal ketika ditemukan potensi atau kejadian kebakaran. Tugasnya meliputi mengidentifikasi dan melaporkan faktor bahaya kebakaran, memadamkan kebakaran pada tahap awal, membantu mengarahkan evakuasi, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan mengamankan lokasi.
b. Regu penanggulangan kebakaran
Regu penanggulangan kebakaran memiliki peran dalam pelaksanaan penanggulangan kebakaran sesuai tugas dan prosedur yang ditetapkan. Pembentukannya harus memperhatikan tingkat risiko dan jumlah tenaga kerja sebagaimana diatur dalam regulasi.
c. Koordinator unit penanggulangan kebakaran
Koordinator bertugas mengoordinasikan pelaksanaan penanggulangan kebakaran agar tindakan personel berjalan secara terarah. Persyaratan jumlah koordinator berbeda menurut tingkat risiko bahaya kebakaran dan unit kerja.
d. Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran
Personel ini berperan sebagai penanggung jawab teknis dalam unit penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku. Kebutuhannya ditentukan berdasarkan klasifikasi risiko dan persyaratan dalam regulasi.
Perlu dipahami bahwa istilah Petugas Peran Kebakaran, Regu Penanggulangan Kebakaran, Koordinator, dan Ahli K3 spesialis memiliki fungsi yang berbeda. Perusahaan sebaiknya tidak menyamakan seluruh kebutuhan kompetensi tersebut hanya dengan satu jenis pelatihan.
4. Mengapa Petugas Pemadam Kebakaran Sangat Penting bagi Perusahaan?
Mengurangi risiko korban jiwa
Dalam keadaan darurat, beberapa menit pertama sangat menentukan. Petugas yang terlatih dapat mengenali tanda awal kebakaran, membunyikan alarm, melakukan tindakan awal yang aman, dan membantu pekerja menuju jalur evakuasi.
Tindakan tersebut dapat membantu mengurangi risiko kepanikan dan mempercepat respons awal sebelum bantuan pemadam kebakaran eksternal tiba.
Mencegah kerugian aset dan operasional
Kebakaran kecil dapat berkembang menjadi kebakaran besar apabila tidak ditangani dengan benar. Kehadiran personel yang kompeten membantu perusahaan merespons kejadian sesuai prosedur, sepanjang kondisi masih aman untuk dilakukan penanganan awal.
Kerusakan aset, penghentian produksi, kehilangan persediaan, dan gangguan pelayanan merupakan beberapa dampak yang perlu diantisipasi melalui sistem kesiapsiagaan kebakaran.
Meningkatkan kepatuhan terhadap K3
Kepatuhan terhadap peraturan K3 bukan hanya persoalan kelengkapan dokumen. Perusahaan perlu memastikan bahwa organisasi penanggulangan kebakaran dibentuk sesuai kebutuhan, personel memenuhi persyaratan kompetensi, dan prosedur tanggap darurat dapat diterapkan.
Penyediaan petugas yang sesuai juga mendukung pelaksanaan sistem manajemen K3 dan evaluasi kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.
Membangun budaya keselamatan
Petugas yang kompeten dapat membantu meningkatkan kesadaran pekerja tentang bahaya kebakaran, penggunaan APAR, pentingnya menjaga akses pintu darurat, dan tindakan yang harus dilakukan ketika alarm berbunyi.
Dengan demikian, pencegahan kebakaran menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas petugas keamanan atau bagian HSE.
5. Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan?
Untuk membangun sistem penanggulangan kebakaran yang efektif, perusahaan dapat melakukan langkah-langkah berikut:
-
Identifikasi potensi bahaya kebakaran. Petakan sumber penyalaan, bahan mudah terbakar, area penyimpanan, instalasi listrik, dan proses produksi.
-
Tentukan klasifikasi risiko kebakaran. Gunakan ketentuan yang berlaku untuk menilai tingkat risiko dan kebutuhan organisasi penanggulangan kebakaran.
-
Hitung kebutuhan personel. Perhitungkan jumlah pekerja dan persyaratan personel berdasarkan tingkat risiko, termasuk kebutuhan pada setiap shift dan unit kerja.
-
Tunjuk personel yang sesuai. Pastikan tugas, tanggung jawab, dan jalur koordinasi ditetapkan dengan jelas.
-
Penuhi persyaratan pelatihan dan kompetensi. Personel harus mengikuti pelatihan yang sesuai dengan peran dan tingkat kompetensinya.
-
Sediakan sarana penanggulangan kebakaran. Pastikan APAR, alarm, jalur evakuasi, rambu keselamatan, dan peralatan lain tersedia serta dipelihara sesuai kebutuhan.
-
Laksanakan simulasi keadaan darurat. Evaluasi waktu respons, pemahaman jalur evakuasi, komunikasi, dan efektivitas prosedur yang diterapkan.
Perlu diingat, tindakan pemadaman awal hanya boleh dilakukan apabila kondisi memungkinkan dan aman bagi personel. Jika api membesar, asap pekat muncul, atau jalur evakuasi terancam, prioritas utama adalah memperingatkan pekerja, melakukan evakuasi, dan menghubungi layanan darurat.
6. Pentingnya Mengikuti Pelatihan Pemadam Kebakaran bagi Pekerja
Memiliki nama petugas dalam struktur organisasi saja tidak cukup. Personel penanggulangan kebakaran perlu memahami karakteristik api, penggunaan APAR, prosedur keadaan darurat, evakuasi, komunikasi, dan batas aman tindakan pemadaman.
Pelatihan membantu peserta memahami tugasnya melalui pembelajaran teori dan praktik sesuai program serta tingkat kompetensi yang dipersyaratkan.
Perusahaan perlu memilih program pelatihan berdasarkan kebutuhan aktual. Petugas peran kebakaran, anggota regu penanggulangan kebakaran, koordinator, dan personel dengan kompetensi spesialis tidak selalu memiliki persyaratan pelatihan yang sama.
Untuk mempelajari program pelatihan K3 lainnya, perusahaan dapat mengunjungi PT Centra Artha Prima Indonesia (CAPI) atau melihat informasi Pelatihan Ahli K3 Umum.
Sebelum mendaftarkan pekerja, perusahaan sebaiknya memastikan kesesuaian program, tingkat kompetensi, persyaratan peserta, dan legalitas penyelenggaraan pelatihan.
7. Kesimpulan: Jangan Menunggu Kebakaran Terjadi
Rasio jumlah petugas pemadam kebakaran di tempat kerja merupakan bagian penting dari kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi keadaan darurat. Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 menetapkan ketentuan minimum 2 petugas peran kebakaran untuk setiap 25 tenaga kerja, sekaligus mengatur kebutuhan unsur penanggulangan kebakaran berdasarkan tingkat risiko.
Perusahaan perlu memastikan bahwa jumlah personel, pembagian tugas, kompetensi, sarana, dan prosedur tanggap darurat telah disesuaikan dengan karakteristik tempat kerja.
Jangan menunggu insiden terjadi untuk menyadari pentingnya petugas damkar. Investasi pada pelatihan dan kesiapsiagaan kebakaran merupakan bagian dari upaya melindungi pekerja, menjaga aset, dan mempertahankan kelangsungan operasional perusahaan.
Pastikan perusahaan Anda memiliki personel penanggulangan kebakaran yang kompeten dan memenuhi ketentuan K3. Kesiapsiagaan hari ini dapat membantu mencegah kerugian besar di kemudian hari.